Jumlah obligasi bermasalah saat ini tak sebanyak ketika krisis ekonomi menerjang Indonesia. Toh, obligasi yang masuk kategori ini tetap menjadi buruan yang menarik bagi investor yang berani ambil risiko.
Oleh : Dede Suryadi
Junk bond is a bond with a speculative credit rating of BB (Standard & Poor’s) or BA (Moody’s) or lower. Demikian Blomberg mendefinisikan junk bond. Obligasi yang masuk kategori sampah adalah yang memiliki rating BB ke bawah atau masuk kategori noninvestment grade. Hal ini senada dengan pendapat analis, pengamat investasi, termasuk Pefindo sebagai lembaga pemeringkat di Indonesia, meski dengan bahasa berbeda. Pefindo menyebut junk bond dengan high risk bond. Ada pula analis yang menyebutnya sebagai high yield atau speculative grade bond.
Memang, sekarang junk bond jumlahnya tidak sebanyak saat krisis ekonomi mendera negeri ini. Saat itu, karena kondisi yang tidak kondusif, banyak obligasi yang awalnya memiliki peringkat bagus (kategori investment grade) langsung terjun bebas ke peringkat bawah. Namun, meski tidak ada data yang pasti, melihat definisi Blomberg itu, masih cukup banyak obligasi yang memiliki peringkat noninvestment alias junk bond di bursa kita.
Bedanya, di zaman krisis lebih disebabkan faktor makro yang tak bisa dikendalikan perusahaan yang mengeluarkan obligasi (issuer), sedangkan sekarang justru kebalikannya: akibat tata kelola internal issuer-nya yang kurang baik. Nilainya pun diperkirakan tak sebanyak obligasi yang beredar sekarang. “Paling sebanyak Rp 1-2 triliun dari total nilai obligasi korporasi yang mencapai Rp 60 triliun,” Ricky Dahlan, Head of Debt Trading PT Trimegah Securities Tbk. memperkirakan.
Akan tetapi, jangan salah, meski nilainya relatif kecil dibandingkan dengan total obligasi yang beredar di pasaran, cukup banyak investor yang memburunya dengan harapan mendapat keuntungan gede (high yield). Seorang investor yang enggan disebut namanya menceritakan, ia tertarik membeli junk bond karena sesuai dengan karakter dirinya yang risk taker atau menyukai sesuatu yang menantang dalam berinvestasi. Januari lalu, ia membeli obligasi PT Putra Sumatra Utama Timber (PSUT) yang memiliki peringkat BB+ pada harga 90% senilai Rp 900 juta (nilai nominalnya Rp 1 miliar) dengan kupon (bunga) per tahun sekitar 16% yang dibayar setiap tiga bulan. Jadi, setiap tiga bulan ia menerima kupon Rp 40 juta (4% dari nilai nominal obligasi). Selang empat bulan kemudian ia jual pada issuer-nya pada harga pari (nominal), sehingga mendapat capital gains 10% (Rp 100 juta). Jadi, total keuntungan yang ia raih plus kupon selama tiga bulan Rp 140 juta (15,5%), hanya dalam tempo empat bulan. “Ini kepuasan tersendiri bagi saya, meski selama memegang obligasi PSUT saya sport jantung karena takut tak dibayar issuer-nya,” ungkapnya.
Selain surat utang PSUT, ada lagi obligasi yang termasuk junk bond, di antaranya obligasi Newera Footer Indonesia dengan peringkat BB+, Inti Fasindo Internasional (D/Default), Barito Pasific Timber (D) dan anak perusahaan Grup Sinar Mas yang semuanya berperingkat D, di antaranya Indah Kiat Pulp & Paper, Lontar Papyrus, Pindo Deli serta Tjiwi Kimia. Rata-rata perusahaan ini masih ada harapan membaik atau sudah dalam restrukturisasi dan masih membayar kupon tepat waktu seperti yang dilakukan anak-anak usaha Sinar Mas. Kecuali, obligasi Great River (D) yang namanya masih terpampang di Bursa Efek Surabaya, nasibnya makin tidak jelas setelah pemilik perusahaan ini, Sunjoto Tanudjaja, dinyatakan sebagai buron.
“Sebenarnya pengategorian rating itu bukan dari Pefindo, tapi dari pihak investor sendiri,” kata Urip Suprodjo, Direktur Pefindo. Mereka memadukan dengan memperhitungkan aspek industri, bisnis dan keuangan perusahaan yang diperingkat. Tak ketinggalan, juga melihat prospek dan menguji proyeksi yang direncanakan perusahaan.
Menurut Adler Haymans Manurung, Direktur PT Nikko Securities Indonesia, junk bond merupakan produk investasi yang return dan risikonya juga tinggi (high risk high return) karena kemungkinan dibayar, baik kupon maupun utang pokoknya, oleh si penerbitnya tidak jelas. Apalagi, obligasi yang sudah dinyatakan default (D), harganya bisa di bawah 50%. “Jadi, junk bond itu perusahaan penerbitnya masih hidup, tapi kembang- kempis,” kata Adler. Akan tetapi, masih ada harapan perusahaan itu bisa turnaround, misalnya karena adanya restrukturisasi atau pergantian direksi. Kalau turnaround berhasil — yang ditandai dengan naiknya rating obligasi ke investment grade –, bisa jadi obligasi tersebut naik kelas dan bukan lagi masuk kategori junk bond.
Investor junk bond, di mata Adler, tergolong bernyali besar. Bahkan, ia menyebutnya smart investor. Alasannya, investor ini harus mampu melihat seberapa jauh issuer yang memiliki junk bond itu akan melakukan perubahan ketika perusahaannya bermasalah. “Calon investor perlu melakukan investigasi untuk memastikan masih adakah prospek perusahaan tersebut. Kalau ada, baru kita bisa beli obligasinya,” ujarnya memberi kiatnya.
Hal ini diakui investor yang enggan diungkap jatidirinya tersebut. Dalam berburu junk bond, menurutnya, yang harus dilihat, pertama, struktur obligasinya. Lalu, ada sinking fund (dana cadangan) ataukah tidak. Dan, bisnisnya masih jalan ataukah tidak. Info tersebut bisa didapatkan melalui beberapa cara. Antara lain, pada saat Rapat Umum Pemegang Obligasi. Saat RUPO, investor bisa tahu adakah itikad baik shareholder atau manajemennya untuk melanjutkan bisnis perusahaan demi menjaga reputasi mereka. Selain itu, ada kemungkinan mampu membayar bunga dan harga pokoknya saat jatuh tempo ataukah tidak?
Setelah itu, perlu juga dianalisis dengan melihat ekspektasi pasar dan perkembangan harga di pasar. Kalau ekspektasi pasarnya tinggi, meski sudah masuk kategori noninvestment sehingga para pemegang yang sudah ada mempertahankan obligasinya, cenderung sedikit yang menjualnya. Akibatnya, memperoleh junk bond perusahaan itu bisa lama. Sebaliknya, bila ekspektasi pasar rendah, investor dengan mudah bisa mendapatkan junk bond karena akan banyak yang melepaskannya. “Baru setelah info dan analisis cukup, kita bisa membeli obligasi ini,” ungkapnya mengenai liku-liku berburu junk bond. Artinya, di sini diperlukan waktu yang lamanya tergantung pada seberapa cepat mendapat info yang diperlukan tersebut.
Untuk membeli obligasi ini, karena sifatnya over the counter, investor bisa membeli melalui perusahaan keuangan kendati bukan termasuk anggota bursa. Nah, di sini terkadang ada permainan: para investornya adalah mereka yang terafiliasi dengan para pemilik. Maksudnya, para investor junk bond itu adalah orang-orang yang dekat dengan pemilik perusahaan. Tujuannya, bisa dibeli kembali dengan harga murah. “Itu bisa saja terjadi. Namanya juga Indonesia,” ujar Ricky sambil tertawa lebar.
Sementara itu, Tedy Fardiansyah, pengamat investasi, mengungkapkan cara lain. Investor yang berminat, tapi tidak punya cukup waktu dan pengetahuan, bisa membeli junk bond melalui discretionary fund, pengelolaan dana khusus oleh suatu fund manager karena mereka lebih tahu tentang prospek issuer yang bermasalah. “Namun kalau bicara soal keamanan, lebih bagus membeli obligasi yang peringkatnya di atas BBB. Tapi bagi investor yang berani menanggung risiko, junk bond bisa jadi pilihan investasi,” katanya. Membeli obligasi, minimal Rp 1 miliar, meski sekarang muncul obligasi ritel yang harganya bisa lebih murah (dalam hitungan jutaan rupiah).
Menurut Tedy, junk bond – ia menyebutnya “speculative grade bond” — biasanya masih membayar kupon, walau kadang kemampuannya membayar diragukan. Rating investasinya dari BB sampai CCC. Yang default (D) sekalipun ada harganya, meski bisa jauh di bawah 50%. Yang berperingkat D disebut Tedy sebagai distress securities karena masih ada peluang restrukturisasi. Malah yang ber-rating D itu yield-nya akan lebih tinggi kalau restrukturisasinya berhasil. Maka, dulu muncul wacana akan lahirnya distress fund, yaitu reksa dana yang investasinya pada obligasi-obligasi yang sudah default, cuma belum terealiasi. “Junk bond kan ibarat perusahaan yang mau bangkrut. Lalu, direstrukturisasi agar bagus, kemudian bisa dijual lagi.”
Istilah junk bond berasal dari Amerika Serikat. Memang, di Negeri Abang Sam, junk bond secara terbuka diperjualbelikan dan cukup marak, tidak seperti di sini, yang kadang masih dianggap tabu. Namun, Urip menjelaskan, dalam beberapa waktu terakhir beberapa perusahaan Indonesia yang menerbitkan obligasi di luar negeri dengan peringkat cukup rendah mengalami oversubscription. Soalnya, bunga yang ditawarkan sangat menarik bagi investor asing dengan kalkulasi risiko tertentu. “Investasi di high risk bond ini sebenarnya sangat menarik dibanding dengan investment grade bond bagi investor yang berani mengambil risiko tinggi,” tutur Urip.
Hanya saja, investor tertentu yang well regulated seperti dana pensiun, perusahaan asuransi dan bank tidak diperbolehkan membeli junk bond. “Ketiga institusi ini hanya diperbolehkan berinvestasi pada obligasi yang rating-nya BBB ke atas” ujar Rizka Baely, Presdir Momentum Sinergy Asset Management. Hanya investor tertentulah yang menyukai junk bond ini. Kalaupun ada junk bond dalam portofolio mereka, itu lebih disebabkan perusahaan penerbitnya mengalami penurunan kinerja, sehingga peringkat obligasinya terkoreksi ke kategori noninvestment. Rizka pun tahu, saat ini masih cukup banyak junk bond yang beredar di sini. Itu bisa karena sejak awal obligasi itu sudah junk bond, atau di perjalanan jadi junk bond. “Saya sendiri pernah mendapatkan penawaran-penawaran seperti itu. Hanya saja, tidak match dengan risk profile klien kami.”
Rizka sangatlah selektif dalam memilih obligasi, bahkan tidak menelan mentah-mentah hasil rating sebuah lembaga pemeringkat. Memang, lembaga rating berupaya memberi peringkat obligasi seakurat mungkin, tapi ia selalu menganalisis ulang. Ketika satu badan rating menetapkan sebuah obligasi dengan rating BBB+, misalnya, itu belum tentu benar. Maka, harus diperingkat ulang oleh perusahaan sendiri. “Pokoknya, jangan terima jadi. Seperti obligasi Bank Global, awalnya rating-nya bagus, tapi dalam perjalanan perusahaan ini dilikuidasi. Padahal, jatuh tempo obligasinya masih lama,” tutur Rizka. Terlebih dalam bermain junk bond, karena risiko tinggi, investor perlu ekstrahati-hati. Salah perhitungan, dengan cepat modal melayang.
Published on Majalah SWA, 1 Juni 2006