Instrumen repo bisa menjadi pilihan investasi yang menarik karena relatif aman dan memberi keuntungan pasti. Bagaimana pengalaman para investor memanfaatkan instrumen gadai ini?
Oleh : Dede Suryadi
Repurchase agreement atau disingkat repo merupakan suatu kontrak di mana satu pihak melakukan penjualan efek dengan perjanjian bahwa ia akan membeli kembali efek itu pada waktu dan harga tertentu. Umumnya, harga pada saat penebusan lebih tinggi dibandingkan dengan harga penjualan. Artinya, mekanisme repo sama dengan transaksi utang dengan jaminan (secured loan) biasanya berupa surat utang yaitu saham atau obligasi. Repo juga sering disebut gadai saham atau obligasi dari perusahaan sekuritas atau bank kepada investor dengan iming-iming imbal hasil (return) pasti yang menjanjikan.
Repobukanlah barang baru di pasar modal, sebab banyak perusahaan sekuritas atau bank yang memerlukan dana (likuiditas) me-repo-kan surat berharganya kepada investor dengan iming-iming return di atas deposito. Perencana keuangan Aidil Akbar berpendapat, repo biasanya digunakan oleh pemilik dana (investor) bilamana kondisi tidak stabil dan sulit diprediksi, seperti suku bunga tidak menarik, pasar modal sudah terlalu mahal, misalnya harga obligasi/saham sudah terlalu tinggi. Sehingga, investor takut kalau membeli harganya akan berbalik arah jadi turun; ekonomi kurang stabil karena banyak faktor baik dipengaruhi oleh kondisi luar negeri maupun dalam negeri.
Malah repo juga sering dipakai sebagai senjata untuk mengatasi kondisi ekstrem. Seperti saat terjadi penarikan (redemption) reksa dana pada 2005, Aidil memandang seharusnya mekanisme repo menjadi jalan keluarnya, ketimbang reksa dana itu dijual sehingga harganya turun. Padahal, kondisi itu sifatnya sementara, dan dalam beberapa bulan kemudian harga reksa dana kemungkinan naik kembali.
Lalu, bagaimana dengan tahun 2008? Menurut Aidil, tahun ini merupakan saat yang tepat untuk pasar repo, karena: tingkat ketidakpastian ekonomi cukup tinggi akibat harga minyak yang mahal; ekonomi dunia yang sedang labil; Amerika Serikat siap menggelar Pemilu di 2008; dan efek dari pembunuhan tokoh Pakistan Benazir Bhutto. Sementara faktor internal, yaitu: sering terjadi bencana; persiapan Pemilu 2009 sudah mulai memanas; dan saham di bursa sudah tergolong mahal. ”Dalam kondisi seperti ini repo menjadi salah satu pilihan berinvestasi,” ia menegaskan.
Memang tak salah perkiraan Aidil. Pasalnya, di antara sejumlah pemain yang memasarkan repo, PT Danareksa Sekuritas termasuk yang sedang menggejot instrumen ini di 2008. Malah sejak tahun lalu, Danareksa rajin berpromosi dan menggaet para investor. Sujadi Darmotinojo, Head Distribusi Ritel Danareksa, menjelaskan, pihaknya memiliki empat jenis produk repo yang dipasarkan, yaitu: Danareksa Repo Saham (DARSA); Danareksa Obligasi Repo Ritel (DORR); Danareksa Obligasi Ritel (DORi); dan Danareksa Capital Protected (Dcapro). Repo Danareksa ini tergolong unik, sebab ditawarkan secara terbuka dengan nilai investasi yang relatif kecil dibanding repo yang dipasarkan sekuritas lainnya, yang investasinya biasanya dalam miliaran rupiah.
Lebih jauh Sujadi merinci, DARSA merupakan produk repo berbasis (underlying) saham. Sementara ini, saham yang ditawarkan ada empat: saham Bumi Resources (BUMI); Bakrie Telecom (BTEL); Bakrie & Brothers (BNBR); dan BNI (BBNI). “Untuk saat ini, underlying sahamnya baru empat itu, nanti bisa menyusul seperti saham Telkom,” katanya. Nilai awal investasinya Rp 500 juta dengan penambahan investasi kelipatan Rp 50 juta, misalnya Rp 550 juta, Rp 600 juta, dan seterusnya. Jangka waktu investasinya satu-tiga bulan, dan sedang direncanakan untuk yang 6 bulanan. Imbal hasil yang diberikan kepada nasabah sementara ini 9,5% neto (tanpa dipotong pajak). “Ini merupakan return pasti,” kata kelahiran 6 Juni 1964 ini berpromosi.
Total nilai DARSA yang bisa dijual ke nasabah adalah Rp 540 miliar. Saat ini yang sudah terjual Rp 100 miliar, dan ditargetkan pada 2008 menjadi Rp 200 miliar. Investor DARSA mayoritas adalah ritel (perorangan), dan sisanya merupakan nasabah korporasi (berbadan hukum) seperti para fund manager, dana pensiun, perusahaan asuransi.
Kemudian DORR dan DORi merupakan repo berbasis obligasi seperti Surat Utang Negara, dan obligasi korporasi dengan rating minimal BBB. Namun untuk DORi ada unsur obligasi ritelnya (ORI) sebagai underlying tambahannya. Investasi awal keduanya senilai Rp 100 juta dengan jangka waktu satu-tiga bulan. Imbal hasil keduanya 9% gross (belum termasuk pajak). “Hingga saat ini nilai DORR yang sudah terjual mencapai Rp 9,3 miliar, dan DORi Rp 500 miliar,” papar Sujadi.
Sementara Dcapro, basisnya campuran antara obligasi (70%) dan saham (30%). Repo jenis ini dijual dalam bentuk paket dengan jatuh tempo per tiga bulanan dengan return 9,5% gross. Dalam bentuk paket maksudnya, instrumen ini ditawarkan pada waktu tertentu, misalnya Rp 600 miliar dijual habis dengan tempo tiga bulanan. Artinya, instrumen ini tidak dijual setiap saat. Nilai transaksinya sampai saat ini, untuk Dcapro 1 Rp 600 miliar, dan Dcapro 2 Rp 90 miliar. “Untuk repo berbasis obligasi, investornya kebanyakan berbadan hukum, jarang sekali perorangan,” Sujadi menjelaskan.
Menurutnya, tipe investor ini, pertama, deposan yang belum mengerti pasar modal dan bukan investor yang spekulatif, melainkan betul-betul untuk investasi dengan mencari alternatif yang return-nya lebih besar dibanding deposito. Kedua, memiliki dana nganggur dan ingin aman berinvestasi dalam jangka pendek. “Biasanya nasabahnya konservatif, makanya para trader tidak mau karena return-nya dianggap terlalu kecil,” paparnya.
Harry Wiguna, Direktur PT Danareksa, menambahkan, repo tergolong instrumen yang aman, investor tak perlu membeli obligasi dan saham dalam jumlah besar. Tempo investasinya relatif singkat, dan pada saat jatuh tempo Danareksa akan membeli kembali (buy back) repo si investor dengan tambahan return-nya. Modal investasi ini sebenarnya kepercayaan, sebab yang dipertaruhkan institusi, dalam hal ini Danareksa. “Investor tak perlu khawatir karena Danareksa punya negara atau BUMN,” ujar Harry menyakinkan.
Lalu, bagaimana pengalaman investor? Aditya Sunardi, nasabah DARSA, menceritakan, dirinya sejak Juli tahun lalu menjadi nasabah instrumen ini. Malah tak hanya dirinya tapi istrinya, Suanita Soertijady, juga nasabah DARSA. Nilai investasi yang ia benamkan Rp 800 juta, sedangkan istrinya Rp 900 juta. “Waktu itu, underlying saham repo-nya adalah BUMI dengan rate 10% neto,” ceritanya.
Menurut Aditya, ia tertarik repo karena risikonya kecil, terutama dibandingkan dengan saham, dan tak perlu repot-repot memonitor setiap hari seperti yang pernah ia lakukan saat bermain saham. “Memang sih return-nya gak gede-gede banget, tapi jauh di atas deposito,” katanya. Dan, kalau dihitung, return yang diperoleh Aditya sekitar Rp 15,7 juta per tiga bulan, sedangkan istrinya Rp 19,9 juta per tiga bulan. Maka, ia dan istrinya sudah dua kali memperpanjang (roll over) repo sahamnya dengan nominal yang sama. Kala itu rate repo-nya 9,5% neto dengan underlying saham BNBR.
Sementara itu, seorang investor DORR yang keberatan disebut namanya (sebut saja Budi) mengaku tertarik repo berbasis obligasi sejak Agustus 2007, sampai sekarang sudah memperpanjang hingga tiga kali. Investasi yang ia benamkan di DORR senilai Rp 800 juta dengan underlying obligasi DUTI V yang rate-nya 9,25% gross. “Saya tertarik karena DORR aman dan risikonya nggak besar,” kata Budi yang mengaku sebagai investor konservatif meski ia juga memiliki investasi di saham-saham blue chips.
Kendati demikian, tak semua investor tertarik dengan repo. Edi Praptono, Dirut Dana Pensiun Telkom, mengaku tidak tertarik repo meskipun memberi imbal hasil yang pasti. “Dana pensiun tidak boleh berinvestasi di repo karena masuk dalam kategori derivatif,” imbuhnya. Hal ini lantaran tidak sejalan dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 511 Tahun 2002, yang menjadi landasan dana pensiun berinvestasi. Dalam Kepmen itu disebutkan 13 portofolio sebagai sarana investasi dana pensiun, dan repo tidak termasuk.
Terlepas dari itu, Aidil memberikan kiat berinvestasi di repo. Menurutnya, pertama, dana yang hendak dibenamkan di instrumen ini adalah bukan uang yang akan dipakai dalam waktu dekat. Kedua, investor harus mengetahui dengan pasti kapan jatuh temponya, berapa besar return-nya. Juga, harus tahu ada pajaknya atau tidak. Seperti keuntungan gross berarti pajaknya harus ditanggung oleh investor. Biasanya pajak perorangan sebesar 20%. Selain itu, meski investasi ini relatif aman, tetap ada risikonya, di mana harga saham atau obligasi yang menjadi jaminan (underlying) bisa naik-turun, yang kadang diperhitungkan pada masa buy back nanti.
Riset: Asep Rohimat.
Published on Majalah SWA, 24 Januari 2008